"Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka Nikahkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Keluarga A menolak lamaran si Fulan yang diketahui baik agamanya, padahal anaknya masih gadis yang sangat menyukai Fulan. Si gadis dipaksa menerima lamaran lelaki lain, maka Di kemudian hari timbul...